, jika tujuan memakai jambul seperti itu untuk menyerupai wanita-wanita kafir dan sesat maka hukumnya jelas haram. Sebab tasyabbuh (meniru-niru) non muslim hukumnya haram. Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam :
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka."
Adapun jika tujuannya bukan untuk menyerupai mereka, namun hanya sebatas model yang sedang ngetrend di kalangan wanita, maka menurut kami hal itu boleh-boleh saja selama hal itu tergolong perhiasan yang dipakai untuk berhias diri di hadapan suami dan dapat menaikkan kedudukannya bila dipakai di hadapan teman-teman sebayanya.
Belanja di App banyak untungnya: